SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial MM (65), warga Kabupaten Pidie Jaya, diduga mencabuli remaja berusia 15 tahun hingga hamil enam bulan.
"Pelaku merupakan ayah dari teman korban," kata Kasat Reskim Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Dedy mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban. Aksi pencabulan terjadi di rumah pelaku pada Maret 2021. Saat itu korban ke rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya.
"Namun anak pelaku di ajak Ibunya ke kebun, sementara di rumah hanya korban dan pelaku. Di sanalah terjadinya tindakan asusila itu," ujarnya.
Baca Juga:Telkom Fokus ke Tiga Ranah untuk Bisnis Digital
Pada Agustus 2021 korban sering mengeluh sakit perut ke Ibunya.
"Pada 2 September 2021 korban di bawa ayahnya ke salah satu klinik. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil enam bulan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:Kangen, Athalla Naufal Bikin Makan Malam untuk Ivan Fadilla dan Venna Melinda