SuaraSumut.id - Sebanyak sembilan peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Kabupaten Aceh Barat gagal mengikuti tes. Pasalnya, mereka dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
"Ada sembilan orang peserta tes yang positif Covid-19 terpaksa ditunda mengikuti ujian," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh untuk Kabupaten Aceh Barat Abdul Aziz, melansir Antara, Selasa (14/9/2021).
Kesembilan peserta tes masih menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan kembali mengikuti ujian setelah hasil tes dinyatakan negatif Covid-19.
"Jadi kalau bukan pada Sabtu (18/9) pekan ini mereka ujian, kemungkinan nanti di Bulan Oktober 2021," katanya.
Baca Juga:Pandemi COVID-19 Berkepanjangan, Bikin Suami-Istri Gugat Cerai
Total peserta tes PPPK di Kabupaten Aceh Barat berjumlah 1.320 orang, terdiri dari guru kontrak di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB).
Materi ujian yang diikuti oleh guru kontrak/honorer tersebut adalah uji kompetensi menggunakan sistem komputer atau computer assisted test (CAT), dengan masing-masing ruang diisi oleh 20 peserta.
"Tes PPPK ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah," tukasnya.