SuaraSumut.id - Siswi kelas 6 SD berinisial FAW alias Fitri (13) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (13/9/2021), ternyata korban pembunuhan sadis.
Tak butuh waktu lama bagi polisi yang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pada Selasa (14/9/2021), pelaku berinisial EH alias Ama Gisel (25) menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, pelaku menyerahkan diri setelah merasa dihantui perasaan ketakutan, khawatir setelah membunuh korban.
Eh lalu bercerita membunuh siswi SD tersebut ke keluarganya. Ia kemudian pasrah dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga:Pemerintah Indonesia Tiru Olimpiade Tokyo di PON XX Papua
"EH menyerahkan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias," katanya, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (10/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Saat hendak sampai ke rumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FW sedang berjalan di tengah jalan menghalang-halanginya," kata Wawan.
Tersangka menegur korban dengan mengatakan "Kenapa kamu, mau mati (ditabrak)". Ternyata teguran itu langsung dibalas korban dengan kata-kata makian.
"Tersangka EH emosi dan turun dari motornya. Ia masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur," katanya.
Baca Juga:Muncul Klaster Pesta Dansa, 63 Orang Positif COVID-19
Tersangka yang sudah gelap mata kemudian mengejar korban. Peristiwa berdarah tak terelakkan.
"Tersangka keluar dan mengejar korban, langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, mejatuhkan dan menekan muka korban ke tanah. Kemudian menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya," imbuhnya.
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, EH mengambil karung dan memasukkan mayat korban. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam parit yang berada kurang lebih 50 meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang.
Korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orangtuanya telah berangkat ke Kerinci, Jambi untuk bekerja.
Lantaran tidak pulang ke rumah sejak Jum’at (10/9/2021), pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian dan korban ditemukan Senin (13/9/2021) telah menjadi mayat.
Motif Pembunuhan Karena Emosi
Ia mengatakan, motif tersangka EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.
"Dikarenakan korban memaki-maki tersangka dengan perkataan kotor," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo