Pelaku membawa emas hasil rampokan menuju Jalan Balai Desa, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Keempat pelaku kemudian menyerahkan emas ke Hendrik.
"Ternyata lokasi itu adalah tempat biasa HT ini memancing. Di situ mereka membuka pakaian dan membuka handsaplash yang sengaja dipakai untuk menutup sidik jari," katanya.
Sebelum berpisah, Farrel, Paul, Prayogi alias Bejo diberi Rp 4 juta oleh Hendrik. Di lokasi itu juga mereka membubarkan diri dan berpisah.
"Hendrik yang membawa emas tersebut, mereka pisah. Tiga orang keluar dari tempat itu," pungkasnya.
Baca Juga:MUDAH! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Simak Tahapannya
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.