SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai satu kilogram. Dalam pengungkapan itu, satu orang terduga pelaku, inisial ZA alias O (39) ditangkap.
"ZA ditangkap pada Selasa (14/9) di kawasan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Juat (17/9/2021).
Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya mobil Avanza membawa narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan terungkap minibus tersebut dengan nomor polisi BK 1330 OF," katanya.
Baca Juga:Persib Dihantui Catatan Buruk Jelang Laga Kontra Bali United, Robert: Itu Masa Lalu
Petugas kemudian melacak dan membuntuti mobil diduga membawa sabu dan menghentikannya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
"Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sebungkus plastik bening di bangku tengah mobil. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu-sabu dengan berat saru kilogram," katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Avanza Veloz dan telepon genggam.