Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat, Ini Kasusnya

Mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Suhardiman
Jum'at, 17 September 2021 | 17:50 WIB
Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat, Ini Kasusnya
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sepanjanga 2020 hingga 2021. Bahkan ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.

Mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Selama ini pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).

Dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.

Baca Juga:Terlanjur Lama Pakai Ducati, Valentino Rossi Penasaran Komentar Dovizioso tentang Yamaha

Adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman, rinciannya enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua diantaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua diantaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.

Delapan pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.

Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan saru orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

Baca Juga:Daihatsu Terios Versi Penyegaran Hadir, Ini Daftar Harga dengan Diskon PPnBM 100 Persen

"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," ujarnya.

Selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini