Polisi Tangkap Agen Judi Online di Aceh Timur

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Zul.

Suhardiman
Sabtu, 18 September 2021 | 06:35 WIB
Polisi Tangkap Agen Judi Online di Aceh Timur
Ilustrasi- Higgs Domino. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria diduga agen judi online yang menjual beli chip game higgs domino ditangkap polisi. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, pria berinisial Zul (32), ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, Kamis (16/9/2021) malam.

"Dari pelaku disita barang bukti telepon genggam berisi akun chip higg domino serta uang Rp 1,4 juta diduga hasil penjualan chip," katanya, melansir Antara, Sabtu (18/9/2021).

Penangkapan berawal dari informasi terkait aktivitas Zul berjudi secara daring serta menjual chip yang digunakan untuk permainan judi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Zul.

Baca Juga:PPnBM Mobil Baru 100% Ditanggung Pemerintah, Penerimaan Pajak Bisa Naik Rp 2,2 Triliun

Dari pemeriksaan, Zul mengaku menjual chip sebanyak 18,5B. Sedangkan chip 171B lainnya tersimpan di akun lainnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Zul disangkakan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini