SuaraSumut.id - Kasus mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), inisial WAT dilimpahkan ke Kejati Sumut. Ia diduga melakukan korupsi Rp 1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas perkara korupsi itu merupakan tahap II dan sudah lengkap.
"Dalam pelimpahan perkara korupsi, tersangka mantan Bupati Labusel beserta sejumlah barang bukti," katanya, melansir Antara, Senin (20/9/2021).
WAT lalu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga:Hasil Liga 1: Persipura dan Persija Berbagi Poin di Tangerang
"Dalam perkara korupsi dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta menjalani hukuman," katanya.
WAT jadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) Kabupaten Labusel tahun anggaran 2013-2015.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga:Radamel Falcao Ungkap Alasan Pilih Nomor 3 di Rayo Vallecano