SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberaratan (curat) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku berinisial DN (39) dan WA (38). Salah satu pelaku ditembak karena melakukan perlawanan.
"Keduanya ditangkap pada Selasa sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku DN diberi tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melansir Antara, Rabu (29/9/2021).
Putu mengatakan, pelaku melakukan pencurian sebuah rumah di Jalan Besar Sei Rengas Kabupaten Asahan, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Curi Ikan di Selat Malaka, KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia
Pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusak. Pelaku kemudian mengambil HP, mesin bor tangan, mesin grenda, dan gunting seng. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke polisi.
"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Pelaku DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Aniaya Muhammad Kece di Rutan, Jendera Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara