Terdakwa Pencabulan Anak Diganjar 20 Tahun Penjara

Terdakwa juga mendapat sanksi denda Rp 50 juta.

Suhardiman
Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:44 WIB
Terdakwa Pencabulan Anak Diganjar 20 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 20 tahun. 

Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Sampang Afrizal mengatakan, ketentuan pembayaran denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).

Ia mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Baca Juga:Unggah Potret Es Krim Warna Hitam, Nama Varian Rasanya Bikin Syok

Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," tukasnya.

Baca Juga:Petugas Lapas Garut Kaget Temukan Sabu di Tulang Ayam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini