Gugatan 4 Anggota DPRD Samosir ke Megawati Rp 40 Miliar Kandas

putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum.

Suhardiman
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:27 WIB
Gugatan 4 Anggota DPRD Samosir ke Megawati Rp 40 Miliar Kandas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar membayar kerugian Rp 40 miliar kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Keempat penggugat diantaranya, Renaldi Naibaho, Saut Martua Tamba, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Adapun pihak tergugat yakni DPP PDIP cq Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto atau Tergugat I, Ketua Mahkamah PDIP atau Tergugat II, DPD PDIP Sumut cq Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon atau Tergugat III, dan DPC PDIP Samosir cq Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan Tergugat IV.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," kata Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:Penyalahgunaan Ganja, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi

BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan, putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum. Mengingat para Penggugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Sementara itu untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

"Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir dengan disampaikannya Putusan Sela tersebut," tegas BMS Situmorang.

Diketahui, dalam perkara ini adapun petitum para penggugat antara lain meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I kepada penggugat I berdasarkan surat keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan surat keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan surat keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021, penggugat IV berdasarkan surat keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat I mencabut surat keputusan pemecatan, serta menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga:Bertemu Pihak Lawan Usai Mundur, Eks Pengacara Ayah Taqy Malik Bakal Dipolisikan

Para penggugat juga meminta, agar para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Kontributor : Budi warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini