SuaraSumut.id - Lima pria diduga pelaku pungutan liar (pungli) di jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh diringkus jajaran Polres Langkat. Para pelaku yang beraksi di kawasan Kabupaten Langkat itu diciduk pada Jumat (8/10/2021) dinihari.
Para pelaku berinisial H (41) dan S (36) keduanya warga Dusun II Air Tawar, Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kemudian, K (30), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, lalu A (25), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan TI (39) warga Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Supeno mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya pungli di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.
Baca Juga:Parah! Ayah Cabuli Anak Kandung di Langkat Sejak 2018
“Dapat laporan, anggota Wampu Squad langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Untuk menangkap pelaku, dua orang petugas menyamar sebagai penumpang mobil angkutan barang. Lantas, sampai di lokasi pun pelaku melakukan pungli.
"Saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku," katanya.
Tim Wampu Squad Polres Langkat pun berhasil meringkus lima pelaku dan langsung diamankan ke Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang pecahan 2 ribu 5 lembar, Rp 5 ribu 3 lembar, Rp 10 ribu 3 lembar, Rp 50 ribu 1 lembar, 2 unit HP, 3 kertas kwitansi kosong, 1 dompet dan 1 unit sepeda motor Ninja RR.
Baca Juga:Pria Pungli di Pajak Medan Ampun-ampun Ditangkap Polisi, Janji Tak Akan....