"Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimum dan Kapolrestabes Medan membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS," kata Hadi, Sabtu (9/10/2021) malam.
Hadi mengatakan, tim yang dibentuk juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Tim yang dibentuk juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua pelaku lainnya," katanya.
Hadi menjelaskan, identitas keduanya sudah diketahui. Hadi mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga:Anak Ancam Pakai Narkoba, Rochimah Nangis Sesenggukan Batal Kabur ke Batam
"Identitas kedua pelaku, yaitu DD dan FR. Untuk kedua pelaku kita imbau untuk menyerahkan diri dan menghadap ke Satreskrim Polrestabes Medan," ujarnya.
Hadi menjelaskan, tim juga akan mendalami kembali kronologi kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang kejadian penganiayaan itu.