SuaraSumut.id - Penggunaan pembayaran digital di Asia Pasifik tumbuh pesat selama pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan penelitian terbaru dari perusahaan Kaspersky.
Riset "Mapping a Secure Path for The Future of Digital Payments in APAC", menunjukkan sebagian besar responden, 90 persen menggunakan aplikasi pembayaran digital setidaknya sekali dalam setahun terakhir.
Melansir dari Antara, Sabtu (16/10/2021), hampir dua dari 10 orang, 15 persen, baru menggunakan pembayaran digital saat pandemi Covid-19.
Temuan Kaspersky, persentase pengguna uang elektronik baru di Indonesia mencapai 13 persen, setara dengan Thailand. Filipina menjadi yang tertinggi untuk pengguna baru uang elektronik, yaitu 37 persen.
Baca Juga:Ratusan Orang di Holywings Tebet Digerebek Polisi
Riset tersebut menunjukkan uang tunai masih menjadi primadona untuk transaksi di Asia Pasifik, namun, pertumbuhan penggunaan pembayaran digital juga menggembirakan.
Para responden menilai pembayaran digital membantu mereka menjaga jarak fisik (45 persen) dan ini adalah satu-satunya cara bertransaksi ketika sedang karantina wilayah (36 persen).
Namun masih ada pengguna yang takut kehilangan uang (48 persen) dan takut menyimpan data keuangan secara online (41 persen).
Responden lain menyebutkan pembayaran digital ini terlalu merepotkan (26 persen) atau perangkat pribadi mereka tidak terlalu aman (25 persen).
Kaspersky membagikan tips agar transaksi dengan pembayaran digital tetap aman.
Baca Juga:Doa Sule untuk Sang Bayi, Berharap Lebih Mirip Nathalie
1. Perangkat dan internet sendiri
Saat menggunakan pembayaran online, pakai perangkat dan sambungan internet sendiri, WiFi publik memiliki kemungkinan disusupi penjahat siber.
2. Jaga kerahasiaan PIN
Simpan nomor PIN, kata sandi dan kode one-time password (OTP) untuk diri sendiri, jangan pernah membagikannya meski pun ke keluarga dekat. Membagikan kode atau kata sandi ke orang lain sering menjadi jalan masuk peretas untuk mencuri informasi sampai urusan perbankan.
3. Waspada informasi palsu
Pengguna juga harus waspada terhadap komunikasi palsu di dunia digital. Jangan pernah membagikan informasi pribadi di dunia maya, terutama jika berkaitan dengan keuangan dan pembayaran.