Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Disahkan

ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat tercipta rasa aman dan nyaman di Kota Medan, sehingga menjadi idaman.

Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Disahkan
Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Disahkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disahkan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama, Senin (18/10/2021).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Margaret Marpaung mengatakan, ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat tercipta rasa aman dan nyaman di Kota Medan, sehingga menjadi idaman.

Kepada Pemkot Medan agar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.

Selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemkot Medan," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.

Baca Juga:DPD Pospera Sulsel Perkuat Kepengurusan Lewat Kemah Silaturahmi

Dari hasil kajian dan survey Fraksi PDI P ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan. Seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.

Sering dan banyaknya timbunan timbunan material bangunan yang diletakkan dipinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya. Berubahnya fungsi sungai, saluran dan kolam. Sehingga berdampak pada lingkungan yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan.

Penetapan papan papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional yang ada saat ini di Kota Medan.

Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan yang masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, Fraksinya mendorong Pemkot Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas prakrek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat.

Baca Juga:Pengurus Partai Ummat Cianjur Mengundurkan Diri, Hidayat: Berawal Dari Pak Nazaruddin

"Bila hal itu tidak diawasi secara rutin dikuatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini