SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 2,2 Kg sabu di Lhokseumawe, Aceh. Tiga orang diduga pengedar berinisial ZK (40), MZ (45) dan MM (30) ditangkap di lokasi terpisah.
"ZK dan MZ ditangkap dengan barang bukti 2,38 Kg sabu dan MZ ditangkap dengan barang bukti 87,18 gram sabu," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Selain menangkap para pelaku, kata Eko, petugas juga mengejar seseorang berinisial MI yang diduga pemilik barang haram yang diedarkan ZK dan MZ.
"Keduanya mengaku jika mereka berhasil menjual sabu itu akan mendapatkan upah Rp 2 juta. Kini MI masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Eko.
Baca Juga:Karangasem Sempat Diguncang Gempa M 3.5 Dini Hari, BMKG Sebut Sesar Aktif di Laut
Kepada petugas, MM mengatakan di rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu-sabu.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.