Pemuda di Pematang Siantar Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pemuda di Pematang Siantar, Sumatera Utara. diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Riki Chandra
Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Pemuda di Pematang Siantar Cabuli Anak di Bawah Umur
Tersangka JMT (dua dari kanan), pemuda Pematang Siantar yang cabuli anak di bawah umur. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Pematang Siantar, Sumatera Utara. diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kabar itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya. Menurutnya, pelaku berinisial JMT dan korbannya adalah BA.

"JMT pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WiB di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, Kelurahan Pardomuan Kecamata Siantar Timur, Kota Pematangsiantar," jelas AKP Rusdi Yahya dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).

JMT ditangkap atas laporan dari orang tua korban yang tak terima dengan perbuatanya. Setelah ditangkap, kepada petugas JMT mengakui perbuatan cabulnya itu.

Baca Juga:Sosok Pria Viral Salam dari Tembung Buka Kelapa Pakai Gigi

"Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara tersangka mencium kening, bibir dan leher korban. Serta memasukkan jari tersangka ke dalam lubang kemaluan korban," papar AKP Rusdi.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini