SuaraSumut.id - Kejari Tapsel, Sumatera Utara, meningkatkan status perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) atau APBDes se-Kabupaten Tapanuli Selatan ke tinggak penyidikan. Adapun indikasi kerugian negara Rp 1,2 milliar.
Kasi Intel Kejari Tapsel Saman Dohar Munthe mengatakan, peningkatan status perkara tersebut setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Tapsel menerima laporan dugaan korupsi pada kegiatan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD dan pengadaan koran di desa menggunakan ADD pada 212 desa se-Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019.
"Sedangkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) tertanggal 07 September 2021,” katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:Percepat Herd Immunity di Indonesia, BRI Sediakan 1.500 Dosis Vaksin Covid-19
Kepala Kejari Tapsel Antoni Setiawan mengaku, bahwa proses pengadaan tidak sesuai peraturan.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permedagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7. Indikasi kerugian negara sekira Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Tidak tertutup kemungkinan oknum pejabat di Tapsel akan terseret dalam kasus rasuah ini.
"Ada 212 desa dan Kepala Desa se- Tapanuli Selatan sudah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi ini," jelasnya.
Pada pengadaan koran dananya dititipkan (pengembalian) ke Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 239 juta lebih.
Baca Juga:BRI Aktif Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Capai Herd Immunity
"Pada Tanggal 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Jaksa Penyelidik telah menyerahkan kelebihan bayar uang koran desa sebesar Rp 239.575.000 kepada setiap desa disaksikan oleh Kadis Pemdes Tapanuli Selatan," tukasnya.