Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu

Salah satunya yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.

Suhardiman
Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB
Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. Salah satunya yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.

Pada aturan terbaru itu, pemerintah menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin Covid-19 untuk perjalanan menggunakan pesawat domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Tentunya, aturan terbaru ini memudahkan masyarakat yang telah divaksin dosis lengkap untuk berpergian lewat penerbangan. Masyarakat kini, tak perlu merogoh kocek dalam.

Baca Juga:SBY Dikabarkan Terkena Panyakit Kanker, Yoyok Sukawi: Beliau Tetap Menjalankan Aktifitas

Humas Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Yuliana Balqis mengatakan, peraturan itu masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.

"Kami masih menunggu surat edaran terkait kebijakan penggunaan rapid test keseluruh tujuan," katanya, Selasa (2/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam aturan penerbangan sesuai dengan surat edaran sebelumnya, penumpang tujuan Jawa dan Bali harus melampirkan surat negatif Covid-19 lewat tes PCR.

"Di luar (penerbangan Jawa-Bali) itu bisa antigen. Kita tunggu saja surat edarannya (yang terbaru) mudah-mudaan keluar hari ini," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:10 Pesona Mikhaela Lee anak Nafa Urbach dan Zack Lee, Mulai Tumbuh Remaja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini