SuaraSumut.id - Seorang sopir angkot di Sumatera Utara, inisial ML (33) mendekam dibalik jeruji. Ia ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya terhadap korban.
"Diduga ada sepuluh kali pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi. Korban saat ini hamil 3 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Azwar Anas, Sabtu (6/11/2021).
ML ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. ML ditangkap saat membawa angkot pada Kamis 4 November 2021.
"Terduga ditangkap saat menunggu sewa di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina," katanya.
Baca Juga:Sarjana Keperawatan di Probolinggo Diperkarakan Sebab Buka Praktik Tanpa Izin
Kepada penyidik, ML mengaku perbuatannya dilakukan sejak Juli hingga September 2021.
"Di dalam rumah pelaku sebanyak tujuh kali, dua kali di kafe yang tidak digunakan lagi dan satu kali di sekolah dasar," katanya.
ML dipersangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rumah Tangga