"Sementara mereka punya kesempatan untuk bisa mengakses, memiliki, tanah yang sampai saat ini kita yakini eks HGU," ujarnya.
Padahal, kata Ali, sejak dulu sudah ada mekanisme bahwa rumah dinas PTPN II bisa dimiliki oleh pensiunan. Para pensiunan juga minta perlindungan kepada pemerintah, daerah maupun provinsi, karena lahan Eks HGU dikuasi negara secara langsung.
Dalam hal tersebut, adalah Gubernur Sumatera Utara. Tetapi, sampai saat ini para pensiunan tidak merasakan perlindungan dari gubernur dan bupati. Jika tali asih yang mau diberikan PTPN II itu diterima pensiunan maka secara tak langsung lahan itu diakui HGU milik PTPN II.
"Jadi pensiunan itu hanya meminta hak mereka untuk bisa mendapat kesempatan memiliki tanah dan rumah ini. Hanya itu," tutupnya.
Baca Juga:Teja Paku Alam Sah Jadi Kiper Nomor Satu Persib, Bakal Jadi Andalan Lawan Persija
Tanggapan PTPN II
Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan membantah pihaknya akan melakukan gusur paksa kepada pensiunan PTPN II.
"Kita kan sudah ada pemberitahuan sebelumnya," katanya kepada SuaraSumut.id.
Rahmat menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan program pembangunan perumahan yang menurutnya di lahan HGU PTPN II.
"Kalau tetap bertahan kita akan pakai prosedur yang kita buat," tandasnya.
Baca Juga:Viral Dekorasi Nikahan Terlalu Menyala, Warganet: Kasihan Fotografernya