SuaraSumut.id - Adanya siswa Sekolah Dasar (SD) yang diturunkan kelasnya diduga terkait dengan Pemilihan Kepala Desa di Tapanuli Utara (Taput) dibantah dan tidak benar adanya.
Namun, ada fakta baru yang terungkap. Ada siswa kelas VI yang masih belum lancar membaca, menulis dan berhitung. Hal ini membuat Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan merasa terpukul.
Nikson memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Taput Bontor Hutasoit untuk melakukan ekstrakurikuler bagi siswa yang belum lancar membaca, menulis dan berhitung (calistung).
"Saya sudah perintahkan agar dipersiapkan surat Instruksi Bupati kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar di Taput untuk melakukan ekstrakurikuler terhadap murid yang belum lancar membaca, menulis dan berhitung," kata Nikson, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Usai Persis Solo Kalah di Derby Mataram, Kaesang Pangarep Beri Komentar Menohok
Nikson mengaku hal itu dilakukan agar tidak lagi terjadi anak kelas IV dan kelas VI belajar bersama dengan anak kelas II karena beli agar lancar membaca, menulis dan berhitung.
Meski niat dan tujuan Kepala Sekolah SD Batu Arimo, Kecamatan Parmonangan Taput baik, tetapi ia tidak mau kedepan hal itu dilakukan lagi.
"Kebijakan yang dilakukan Kepala Sekolah itu tidak dibenarkan. Seharusnya jika ada murid kelas IV sampai kelas VI belum lancar yang dilakukan Kepala Sekolah adalah melakukan pembelajaran khusus (ekstra kulikuler)," paparnya.
Dengan menggabungkan para siswa dapat mengganggu mental si anak yang belum lancar membaca, menulis dan berhitung. Apalagi harus belajar dengan adik kelasnya.
"Bisa kita bayangkan, bagaimana pandangan anak kelas dua terhadap anak kelas enam tidak lancar membaca, menulis dan berhitung. Bisa jadi ejekan anak di bawah kelasnya," katanya.
Baca Juga:Jet Tempur Inggris Jatuh Di Laut Mediterania, Pilot Berhasil Selamatkan Diri
Periksa Kepala Sekolah dan Guru
Sementara itu, Polres Taput memeriksa Juniati Sihotang, Kepala Sekolah SDN 173377. Selain itu, ada empat orang lainnya yang juga diperiksa.
"Kita sudah memeriksa lima orang, yaitu kepala sekolah, dua guru dan dua orang siswa," kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa status siswa itu bukan turun kelas, tapi tetap kelas VI dan kelas IV. Bahkan, tak hanya dua orang saja, melainkan ada delapan siswa.
"Niat sekolah hanya ingin menyamakan mereka belajar membaca dan menulis karena tahapan untuk fokus membaca dan menulis di sekolah Dasar itu di kelas I dan II," katanya.
Soal siswa kelas IV dan VI yang belajar dengan siswa kelas II, kepala sekolah dan para guru sebelumnya telah melakukan pembahasan dan telah disepakati. Dari delapn siswa di sekolah itu yang masih kurang mampu membaca dan menulis, diantaranya satu siswa kelas VI dan tujuh siswa kelas IV.
Langkah itu dilakukan karena mereka sudah selayaknya harus tahu membaca. Kepala sekolah dan guru-gurumembuat kesepakatan agar mereka belajar bersama dengan kelas II.
"Dengan maksud agar paham betul membaca karena kelas II masih tahap pembelajaran membaca dan menulis. Belajar bersama dengan kelas II SD di sekolah tersebut dilakukan mulai bulan Oktober 2021," urainya.
Soal beredar nya informasi tetang adanya ancaman terhadap siswa karena tidak mendukung suami Kepala Sekolah calon Kepala Desa hal itu tidak benar adanya.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan kita tidak menemukan hal tersebut. Memang benar suami kepala SD tersebut atas nama Jansen Tarihoran salah satu calon kepala desa di desa Batu Arimo kecamatan Parmonangan. Tetapi dari penyelidikan kita, hubungannya tidak ada menjurus ke sana. Mungkin saja hal itu di kait-kaitkan oleh orang-orang," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito