SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi diminta dapat merevisi UMP 2022 naik menjadi 7 persen.
Willy Agus Utomo, Ketua Partai Buruh Sumut menilai, UMP yang naik 0,93 persen tidak sangat relevan. Pasalnya, hanya menghitung berdasarkan inflasi yang rata-rata 0,93 persen saja. Padahal aturannya juga bisa ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 1,78 persen, sesuai dengan data BPS tahun 2020.
Ada sekitar 2,71 persen inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Melihat kondisional hubungan industrial lainya, ditambah alasan buruh tidak naik UMP tahun 2021 lalu.
"Harusnya UMP Sumut bisa baik di atas 7 persen. Tinggal dudukkan semua pihak, yaitu serikat pekerja/ buruh, pengusaha dan pemerintah sebagai penengah untuk memusyawarahkan kesepakatan upah layak bagi buruh," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:Heboh Foto Mesra, Velove Vexia Diduga Menikah dengan Pria Berpeci
Ia mengatakan, Edy dapat menggunakan cara ini. Namun karena adanya panduan variabel penetapan upah secara Nasional yang dibilang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 serta ancaman Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Edy tidak berani mengeluarkan diskresinya.
"Hingga saat ini kaum buruh di Indonesia masih gencar menolak pemberlakuan UMP mengacu pada PP 36. Seharunya dalam PP sebelumnya dihitung sandang, pangan, papan dan sosial kehidupan buruh. Itupun dihitung hanya buruh lajang, istri dan anak anak tidak dihitung," katanya.
Willy yang juga sebagai Ketua FSPMI Sumut ini mengatakan, pada November 2020, Edy tidak menaikan UMP Sumut untuk 2021. Padahal saat itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen rata-rata.
"Harusnya saat itu mereka pakai variabel sesuai buatan mereka yang katanya mengacu PP 36 tentang pengupahan. Harusnya UMP Sumut 2021 naik dikisaran 6 hingga 10 persen. Mereka bisa abaikan itu kemarin dengan atas nama mementingkan dunia usaha. Gubsu harusnya berani bilang demi kesejahteraan buruh yang sudah tidak naik upahnya kemarin, maka dinaikan 7 persen," katanya.
Untuk itu, pihaknya dengan tegas menolak kenaikan UMP. Gubsu Edy harus berani Merivisi dan mengeluarkan diskresi atas nama buruh yang sudah semakin miskin saja saat ini.
Baca Juga:Cara Membersihkan Layar Laptop, Aman dan Hasilnya Bebas Kuman
"Gantianlah, berlaku adil untuk buruh jangan hanya ke pengusaha saja. Bagaimana amanah UU yang mengamanatkan kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi-bagi kemanusiaan dapat terpenuhi. Jika UMP Sumut hanya naik 0,93 persen atau Rp 23 ribu sebulan," tukasnya.