SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru.
Hal ini menindaklanjuti Instruktur Mendagri (Inmendagri) Nomor 61/2021 tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Karena setiap saat habis liburan Covid-19 itu menjadi apa, memaparkan ke seluruh masyarakat, kita menghambat itu, dilakukan adalah Level 3," kata Edy, melansir Antara, (24/11/2021).
Ada aturan yang harus diperhatikan saat pemberlakukan PPKM Level 3. Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Sejarah Kabupaten Bangli, Memiliki Asal Usul Nama hingga Tradisi yang Unik
"Setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu," katanya.
Edy juga menyoroti kegiatan Kesawan City Walk besutan Pemkot Medan. Dengan aturan PPKM Level 3 kegiatan itu berpotensi melanggar.
"Kalau Level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.