6 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Kasus Judi dan Zina

Mereka disebut terlibat dalam kasus judi dan zina.

Suhardiman
Kamis, 25 November 2021 | 07:05 WIB
6 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Kasus Judi dan Zina
6 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, dihukum cambuk. Mereka disebut terlibat dalam kasus judi dan zina.

Ada lima laki-laki dan satu wanita yang dihukum cambuk yang dilaksanakan di depan Kantor Dinas syariat Islam di Tapaktuan, Kabupaten Rabu (24/11/2021).

Andi Azhar dan Safrizal dalam kasus judi dihukum 35 kali cambuk. M Ilyas, Rusfiandi, Yuli Arida, dan Arman dengan kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rista Zulibar, melansir Antara.

Baca Juga:DPMPTSP DKI Fasilitasi Proyek Investasi Rp 357,25 Triliun Melalui JIF

"Untuk terpidana Yuli Arianda, eksekusinya ditunda. Sesuai SOP, algojonya harus perempuan," katanya.

"Kami akan dengan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam terkait kapan eksekusi yang bersangkutan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini