Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang

Hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Suhardiman
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:29 WIB
Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang
Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni maisir dan zina. Hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

"Hukuman cambuk diberikan kepada tiga pelaku maisir dan dua pelaku perzinaan," kata Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (26/8/2021).

Pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
.
Hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Baca Juga:Pesan Cinta Tanah Air, Didi Mahardika Ciptakan Lagu Untuk Indonesia Raya

"Kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga dan kondusif.
.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengaku, tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Sabang.
.
"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini