5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Suhardiman
Rabu, 01 Desember 2021 | 10:47 WIB
5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Sebanyak lima terdakwa kasus 77 Kg sabu dituntut hukuman mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sidang tersebut diketuai Apriyanti. Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan.

Kelima terdakwa adalah Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.

Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

Baca Juga:Mengenal Fungsi Ribosom Hingga Cara Kerjanya dalam Tubuh

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. [ANTARA]

Baca Juga:Polemik Demokrat Riau: Asri Auzar Keluar, Agung Nugroho Siap Konsolidasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini