SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur'an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada SuaraSumut.id, Kamis (2/12/2021).
Firdaus mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Baca Juga:6 Fungsi Ginjal Dalam Tubuh Perlu Diketahui dari Ekskresi hingga Mengatur Tekanan Darah
"(Motifnya) hanya untuk meyakinkan pacarnya, bahwa tersangka mencintainya," tandasnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan seorang pria diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak dan menempelkan kelaminnya di atas kitab suci.
Dalam videoterlihat pria dalam kondisi bertelanjang dada di dalam kamar. Ia tampak memegang sesuatu diduga kitab suci.
Pria itu lalu membuka celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin serta meletakkannya di atas diduga kitab suci tersebut.
"Ya...., aku bersumpah di atas...., alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan....Aku akan berjanji akan menikah dengan....akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita," kata pria dalam video, dilihat Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Polda Banten Gerebek Pijit Plus-plus di Tangerang, Temukan Alat Kontrasepsi dan Pelumas
Di video lainnya, pria yang masih memakai celana dalam telihat menginjak kitab suci.
- 1
- 2