SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial ES (48), yang diduga menyebarkan video viral pria tempelkan kelamin ke Al-Qur'an ditangkap polisi. Kekinian ES pun telah ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, ES diduga berperan menyebarkan video tersebut.
"Peran ES menyebarkan video itu," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (3/12/2021).
Firdaus tidak menyebutkan apa hubungan ES dengan RS. Namun demikian, ES dipersangkakan dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 155 KUHPidana.
Baca Juga:Antisipasi Pesta Makan-makan, Stok Daging Sapi Dan Ayam di Mataram Diperbanyak
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap RS (28), karena diduga menempelkan kelaminnya di Al Qur'an. Ia juga disebut menginjak-injak Al Qur'an tersebut. Polisi juga telah menetapkan RS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya.
Motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Baca Juga:Fungsi Xilem dan Floem, Simak Perbedaannya, Jangan Sampai Salah Mengerti