SuaraSumut.id - Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumut dan Aceh dideportasi dari Malaysia. Pasalnya, mereka menyalahi aturan keimigrasian.
Kesepuluh PMI itu tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, dari Jakarta menumpangi pesawat, Rabu (8/12/2021).
Demikian dikatakan Kepala Seksi Perlindungan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan, Mohd Fu’at Wahyudi, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com.
"Memang benar ada pemulangan PMI, UPT BP2MI Medan dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya mereka di Bandara Kualanamu," katanya.
Baca Juga:Warga DKI Terpapar Omicron di Bekasi, Wagub Riza: Kita Akan Cek Hasilnya Akan Disampaikan
Sebelum dipulangkan mereka terlebih dahulu akan menjalani karantina selama satu pekan di wismat atlet Jakarta.
Diketahui, 10 PMI masuk secara ilegal ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal via Tanjungbalai sebelum pandemi Covid-19.
"Sebelum dideportasi, PMI bermasalah ini sempat ditahan pihak Malaysia paling rendah 8 bulan, paling lama 1 tahun," tukasnya.