10 PMI Asal Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia, Ini Perkaranya

Diketahui, 10 PMI masuk secara ilegal ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal via Tanjung Balai sebelum pandemi Covid-19.

Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:23 WIB
10 PMI Asal Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia, Ini Perkaranya
10 PMI Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia. [Ist]

SuaraSumut.id - Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumut dan Aceh dideportasi dari Malaysia. Pasalnya, mereka menyalahi aturan keimigrasian.

Kesepuluh PMI itu tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, dari Jakarta menumpangi pesawat, Rabu (8/12/2021).

Demikian dikatakan Kepala Seksi Perlindungan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan, Mohd Fu’at Wahyudi, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com.

"Memang benar ada pemulangan PMI, UPT BP2MI Medan dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya mereka di Bandara Kualanamu," katanya.

Baca Juga:Warga DKI Terpapar Omicron di Bekasi, Wagub Riza: Kita Akan Cek Hasilnya Akan Disampaikan

Sebelum dipulangkan mereka terlebih dahulu akan menjalani karantina selama satu pekan di wismat atlet Jakarta.

Diketahui, 10 PMI masuk secara ilegal ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal via Tanjungbalai sebelum pandemi Covid-19.

"Sebelum dideportasi, PMI bermasalah ini sempat ditahan pihak Malaysia paling rendah 8 bulan, paling lama 1 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini