SuaraSumut.id - Seorang warga di Kota Sabang, Aceh, berinisial FKS (31) dihukum cambuk. Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terkait maisir atau perjudian.
FKS dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang pada 1 Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"Pelanggar hukum yaitu FKS dengan pidana uqubat tazir delapan kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak empat kali cambuk," katanya.
Baca Juga:Hasil NBA: Taklukkan Timberwolves, Jazz Catat Kemenangan Beruntun Kelima
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun Aceh maupun tindak pidana lainnya.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran secara umum," katanya.