SuaraSumut.id - Habib Bahar Smith kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh TN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/12/2021).
Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021. Pelapor melaporkan Bahar Smith atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
Pihaknya masih mendalami laporan itu dan dalam waktu dekat pelapor akan dimintai keterangan.
Baca Juga:Cara Bayar Pajak Mobil Online, Anti Ribet dan Tak Perlu Antre
"Masih kami dalami," katanya.
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan ucapan apa yang membuat Bahar Smith dipolisikan.
"Bahasanya bahaya, bisa menimbulkan permusuhan," tukasnya.