SuaraSumut.id - Seorang ABG di Medan, inisial F (15) diduga menjadi korban penyiksaan oleh sejumlah orang. Terduga pelaku menuduh korban mencuri uang dan bedak kosmetik.
"Ada tiga orang yang menyekap dan menyiksa saya. Saya disekap, dipukul kayu, paha saya juga disayat pakai pisau cutter," kata F kepada SuaraSumut.id, Senin (20/12/2021).
Remaja putus sekolah ini mengaku, mulai bekerja sekitar 4 bulan lalu sebagai kurir kosmetik.
"Saya mendapat upah Rp 1,3 juta per bulan," katanya.
Baca Juga:Songket Jadi Warisan Budaya Malaysia, Gubernur Herman Deru Beri Tanggapan Ini
Pekerjaan yang berjalan lancar seketika berubah saat dirinya dituduh mencuri uang Rp 9 juta pada 20 November 2021.
"Udah berdebat (tidak ada mencuri), dia ngancam saya terus," kata F.
Pada 24 November 2021, F ditelepon dan disuruh datang ke salah satu hotel di Medan.
"Sesampainya di sana, saya dapat tuduhan mencuri kosmetik yang nilainya mencapai Rp 40 juta," jelasnya.
Korban kembali membantah. Ia kemudian dibawa ke kos-kosan di Jalan S Parman Medan. Dua orang pria disebut ikut menghajar korban.
Baca Juga:Anies Baswedan Disebut Sosok Pemimpin Masa Depan Indonesia
"Kalau di kos saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok dan paha saya disayat pakai pisau cutter. Saya diseret ke dapur dan disekap di sana," ungkapnya.
Pada 25 November 2021 korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Sementara itu, kuasa hukum korban Rajindir Singh Ricky meminta penyidik Satreskrim Polrestabes Medan agar menangani kasus itu secara profesional. Dirinya mengaku kurang puas karena hanya menerapkan satu pasal kepada pelaku kekerasan.
"Penyidik membuat Pasal 80 ayat (1), pasal yang paling ringan disangkakan. Sementara korban ini disekap, dianiaya, bahkan disayat. Pelakunya juga ada tiga orang di empat lokasi," katanya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar gelar perkara dilakukan di Polda Sumut.
"Kalau ini tidak ditangani maksimal, kalau pelaku tidak ditangkap, tidak diproses, kita akan mengambil langkah selanjutnya (melapor ke Propam)," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo