"Penganiayaan itu karena cemburu dan kesal, karena si korban mengirim pesan ke salah satu pacarnya," katanya.
Keempatnya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 21 Desember: Positif 55, Sembuh 20, Meninggal 0