Sejumlah Pemilik Toko Ditegur Gegara Pajang Barang Kadaluwarsa

Barang kedaluwarsa itu kemudian dimusnahkan oleh pemiliknya dan mendapat teguran dari pihak BPOM Jayapura.

Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 06:05 WIB
Sejumlah Pemilik Toko Ditegur Gegara Pajang Barang Kadaluwarsa
Pemilik toko di Distrik Muara Tami memusnahkan barang kedaluwarsa yang ditemukan BPOM Jayapura. [Ist]

SuaraSumut.id - BPOM Jayapura menegur sejumlah pemilik toko di karena kedapatan masih memajang barang kedaluwarsa.

Demikian dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali usai melakukan pemeriksaan sarana distribusi OMKA kepada pedagang sembako di sekitar Distrik Muara Tami, Rabu (22/12/2021).

"Dalam pemeriksaan masih banyak ditemukan barang kedaluwarsa," kata nya melansir Kabarpapua--jaringan Suara.com.

Barang kedaluwarsa itu kemudian dimusnahkan oleh pemiliknya dan mendapat teguran dari pihak BPOM Jayapura.

Baca Juga:Kapolda Sumut Pecat 28 Polisi, dari Narkotika hingga Pencabulan

Pemeriksaan sarana distribusi OMKA dilakukan dalam rangka intensifikasi Natal dan Tahun Baru dengan sasaran pedagang sembako di Kota Jayapura.

"Kegiatan ini sudah dilakukan sejak kemarin," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini