SuaraSumut.id - Seorang remaja asal Medan, inisial MU (17), ditangkap polisi karena diduga menganiaya dan memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
"Selain menganiaya, MU berulang kali memperkosa korban setiap ada kesempatan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Kamis (23/12/2021).
Ryan mengatakan, selama ini korban bungkam karena takut menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.
"Pelaku tidak segan-segan menganiaya korban jika tindakannya diketahui oleh orang lain," ujarnya.
Baca Juga:Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan
Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2021 di kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Pelaku dan korban pacaran. Dalam perjalan hubungan itu, MU menganiaya korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri," katanya.
Apa yang dialami korban diceritakan kepada ibunya hingga kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan, korban mengaku selain dianiaya juga diperkosa sebanyak lima kali di kos MU," ujarnya.
"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Petugas juga berkoordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk pendampingan karena pelaku masih di bawah umur," katanya.
Baca Juga:Faktor Kelalaian, Gaga Muhammad Dipastikan Tidak Lolos Hukuman
MU dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat," katanya.
"Untuk penganiayaan dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak," tukasnya.