SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh Timur akan memberikan sanksi bagi pemilik usaha yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19. Sanksi yang diberikan berupa penutupan usahanya.
Demikian dikatakan Bupati Aceh Timur Hasballah, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
"Jika ada pemilik usaha yang belum vaksin Covid-19, maka harus divaksin. Jika tetap mengabaikan maka akan diambil tindakan tegas, seperti menutup usahanya sebelum melakukan vaksinasi," katanya.
Oleh karena itu, Hasballah meminta Satgas Covod-19 Aceh Timur melakukan razia ke tempat usaha, seperti kafe maupun warung kopi.
Baca Juga:Kabar Duka, Pelawak Senior Jimmy Gideon Meninggal Dunia
"Jika ada pengunjung yang belum vaksin maka akan diminta melakukan vaksinasi ditempat. Begitu juga dengan pemilik warung atau kafe. Jika ada kepala desa yang tidak mau melakukan vaksinasi maka akan diminta untuk mundur dari jabatannya," ujarnya.
Begitu juga dengan pelayanan BPJS Kesehatan, PKH bahkan sampai ke gas bersubsidi harus menunjukkan bukti vaksinasi untuk memperolehnya. Hal itu dilakukan untuk sama-sama melindungi masyarakat dari Covif-19.
Ia meminta kepada para camat agar bekerja lebih maksimal dalam menyukseskan vaksinasi di wilayah kerja masing-masing. Begitu juga dengan para kepala puskesmas agar bersama-sama dengan pihak muspika setempat dalam mencapai sasaran yang dituju.
"Sebelum varian Omicron merebak, maka hal itu harus diantisipasi dengan vaksinasi sampai tuntas. Vaksinasi wajib dilakukan kepada semua masyarakat, tak terkecuali, semuanya harus vaksin lengkap," tukasnya.
"Iya benar ada pengendara yang terlindas bus dan langsung saya perintahkan personel lalulintas ke lokasi kejadian," kata Kompol Faidir.
Baca Juga:Kode Redeem FF 27 Desember 2021 Terbaru, Banjir Hadiah Item Menarik!
Faidir menyebut selain mengevakuasi korban, sopir bus Transmetro Deli sudah diamankan untuk pemeriksaan terkait peristiwa lakalantas yang menewaskan seorang remaja itu.
"Sopir bus sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas peristiwa tersebut," pungkasnya.