SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menyebabkan satu warga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tawuran dilakukan antara geng motor Neleng dan geng motor 234 SC. Ketiga pelaku berinisial MTA (21), SH (26) dan MR (20).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tawuran dipicu karena salah satu pelaku tidak terima rumahnya dilempar. Tawuran pecah pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Motifnya karena pelaku MTA tidak terima rumahnya dilempar oleh geng motor korban," katanya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:Viral, Wanita Pukuli 5 Gadis Yang Tolak Prostitusi di Gunung Putri Bogor
Dari tangan pelaku disita senapan angin, pistol, samurai, parang, dan ketapel. Kekinian polisi masih melakukan pengejaran orang yang terlibat tawuran maut tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," ujarnya.
Direktur reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengultimatum anggota geng motor Neleng dan 234 SC yang terlibat tawuran segera menyerahkan diri.
"Kepada anggota geng motor yang namanya disebutkan tadi agar segera menyerahkan diri. Jika tidak maka kita akan melakukan penindakan," ujarnya.
Saat disinggung terkait pengaruh narkoba sebagai pemicu, Tatan mengaku, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pelaku belum ditemukan adanya pengaruh narkoba.
Baca Juga:Ulasan Buku Mukjizat Bermental Sukses: Harus Berani Gagal
"Terkait nekatnya para geng motor ini dipicu saling merasa hebat. Hasil pemeriksaan urine, kami belum menemukan adanya pengaruh narkoba," tukasnya.
Kontributor : Muhlis