"Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ucapnya.
Riko mengatakan, tersangka bukan hanya menjaga barang haram tersebut di dalam gudang. Wanita mengaku sebagai ojek online ini juga mengemas sabu menjadi paket kecil lalu menjualnya.
Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.
"Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022," jelasnya.
Baca Juga:Warga Keluhkan Kerusakan Fasilitas Lapangan Merdeka, Pemkot Medan: Bakal Direvitalisasi
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara, tersangka enggan berkomentar banyak ketika ditanyai wartawan. Ia tampak tertunduk sambil menahan tangis.
"Saya sewa rumah itu selama satu tahun, saya tidak punya suami, anak saya baru umur enam tahun," tandasnya dengan suara parau.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Emak-emak Petugas Kebersihan Medan Dibegal, Motor Dicuri dan Sekujur Tubuh Luka