SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada remaja berinisial JH (17). RA (25) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (25/10/2021) di Jalan Letjend Suprapto, Kota Tanjung Balai. RA tidak senang karena korban melerainya saat cekcok dengan sang istri.
"RA memukul korban dengan tangan kanan ke wajah sehingga JH mengalami luka memar pada bagian atas bibir," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (6/1/2022).
Ibu korban yang keberatan melaporkan korban ke Polres Tanjung Balai. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:JTBC Rilis 2 Drama Korea Februari 2022, Song Kang dan Park Min Young Bikin Heboh
"Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 4 Januari 2022," katanya.
RA dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.