DPRA-Pemprov Aceh Sepakat Potong Dana Perjalan Dinas Buat Bayar Gaji Ribuan PPPK

Kemudian penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus berbasis RKPA serta breakdown kegiatan rumah duafa.

Suhardiman
Rabu, 12 Januari 2022 | 07:05 WIB
DPRA-Pemprov Aceh Sepakat Potong Dana Perjalan Dinas Buat Bayar Gaji Ribuan PPPK
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. [Antara]

SuaraSumut.id - DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakat memotong dana perjalanan dinas untuk membayar gaji 5.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) anggaran 2022.

Hal itu dilakukan setelah disahkannya APBA 2022 Rp16,170 triliun dalam rapat paripurna.

"Hasil evaluasi yang disesuaikan terkait pemenuhan kebutuhan gaji PPPK sebanyak 5.218 orang dan pemenuhan gaji ASN baru 247 orang," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, melansir Antara, Rabu (12/1/2022).

Pemenuhan kebutuhan gaji PPPK dan ASN akan diambil dari sisa lebih anggaran transfer ke kabupaten/kota dan rasionalisasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Baca Juga:Persela Lamongan Kian Terpuruk di Papan Bawah Klasemen Liga 1

"Kita sepakat merasionalisasi dana SPPD pada setiap dinas sebagaimana permintaan Kemendagri," katanya.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri lainnya seperti penambahan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar lima hingga 10 persen.

Kemudian penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus berbasis RKPA serta breakdown kegiatan rumah duafa.

"Kita berharap berharap kualitas APBA 2022 yang telah disepakati dan disahkan dapat berjalan dan menjawab isu-isu kekinian terhadap persoalan di Aceh," tukasnya.

Baca Juga:6 Situs Ini Sediakan Data Spasial Gratis dan Legal!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini