Dituding Terima Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan Membantah

Pasalnya, motor itu dibeli menggunakan uangnya sendiri.

Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:17 WIB
Dituding Terima Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan Membantah
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko buka suara dituding ikut menerima uang Rp 75 juta terkait kasus narkoba. Namun Riko membantah hal tersebut.

"Itu kasus ditangani Satresnarkoba, Sama sekali tidak pernah dilaporkan ke saya, jadi saya tidak pernah tau," kata Riko, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat (14/1/2022).

Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan. Pasalnya, motor itu dibeli menggunakan uangnya sendiri.

"Motor itu saya beli resmi di dealernya dan sudah dibayar lunas. Harganya Rp 10 juta. Sebagai bentuk reward untuknya," katanya.

Baca Juga:Cara Membuat NFT, Bisa Dijual Sampai Rp 1 Miliar, Jadi Sumber Pendapatan Baru Bisnis Masa Kini

Diketahui, dalam persidangan yang digelar di PN Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang terkait kasus narkoba.

Bahkkan nama Riko Sunarko juga terseret. Ia disebut menggunakan sisa uang Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor untuk seorang anggota Koramil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini