Usai Bermaafan, Siswa di Medan Masih Diejek Cengeng dan Suka Melapor

Namun demikian, usai kejadian itu beberapa guru lainnya masih mengejek dengan kata-kata cengeng dan melapor ke anggota Dewan.

Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:13 WIB
Usai Bermaafan, Siswa di Medan Masih Diejek Cengeng dan Suka Melapor
Anggota DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus yang terjadi di SMP Negeri 28 Medan awalnya sudah diakhiri dengan adegan meminta maaf. Siswa yang diejek oleh guru SMP di Medan disebut sudah memaafkan dan mencium tangan gurunya.

Namun demikian, usai kejadian itu beberapa guru lainnya masih mengejek dengan kata-kata cengeng dan melapor ke anggota Dewan.

Demikian dikatakan Ihwan Ritonga, anggota DPRD Kota Medan, melansir kabarmedan. Jumat (14/1/2022).

"Sudah siap mereka bermaaf-maafan, eh ada lagi ejekan cengenglah, dikit-dikit melapor ke anggota dewan. Jadi seperti memperkeruh suasana. Mungkin itu teman-teman guru yang menjadi pelaku ya," katanya.

Baca Juga:Relawan Jokowi JoMan Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Gibran: Nggak Usah, Nanti Juga Bosan Sendiri

Dirinya menyayangkan kejadian itu. Sebelumnya, ia berharap ketika mendatangi sekolah untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Bukan hanya sama adik asuh saya ya, tapi juga terhadap semua anak Indonesia, seharusnya tidak ada perundungan atau kekerasan terhadap anak didik di sekolah. Ini malah semakin dilanjutkan," katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, untuk lebih memperhatikan lagi kasus perundungan yang terjadi di sekolah.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengatakan, apa yang dialami siswa itu merupakan kasus pidana.

atau yang akrab dipanggil Kak Seto mengatakan peristiwa yang dialami siswa di SMP Negeri 28 Medan Johor merupakan kasus pidana.

Baca Juga:Sudah 93,85 Persen, Pembangunan Stadion JIS Hampir Rampung

"Seharusnya tidak ada kekerasan di sekolah, baik oleh sesama murid, pengelola apalagi guru," kata pria yang akrab dipanggil kak Seto ini.

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, khususnya di lingkungan sekolah.

Dalam peristiwa ini, kata kak Seto, permintaan maaf yang sebelumnya sudah terjadi antara guru dan siswanya, bisa menjadi bukti di pengadilan bahwa memang telah terjadi kasus pidana kekerasan terhadap anak.

"Pihak keluarga atau orang tua asuh bisa melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini