SuaraSumut.id - Polda Sumut berjanji bakal menindak tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (15/1/2022).
"Jika terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan para terdakwa, maka tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan," kata Panca.
Panca Putra mengaku telah membentuk tim untuk menelusuri kasus itu dan sudah berjalan.
Baca Juga:Ini 3 Tips agar Tidak Salah Kostum saat Menghadiri Acara, Dijamin Kece
"Sudah dibentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk dalami keterangan Saudara Rikardo," katanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membantah ikut menerima uang Rp 75 juta tersebut.
"Itu kasus ditangani Satresnarkoba, Sama sekali tidak pernah dilaporkan ke saya, jadi saya tidak pernah tau," kata Riko.
Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan. Pasalnya, motor itu dibeli menggunakan uangnya sendiri.
"Motor itu saya beli resmi di dealernya dan sudah dibayar lunas. Harganya Rp 10 juta. Sebagai bentuk reward untuknya," katanya.
Baca Juga:Gunung Merapi Masih Erupsi, Luncurkan 4 Awan Panas dan 123 Lava Pijar Dalam Sepekan Terakhir
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang terkait kasus narkoba.
Bahkkan nama Riko Sunarko juga terseret. Ia disebut menggunakan sisa uang Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor untuk seorang anggota Koramil.