SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, berinisial HN (51) ditangkap polisi karena mencuri laptop di tempat ekspedisi. HN yang diketahui sebagai penarik becak beraksi saat seorang pekerja tertidur.
HN mengaku uang hasil penjualan laptop yang dicuri digunakan untuk makan sehari-hari dan obat untuk orang tuanya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, saat kejadian pekerja DH (24) yang tidak enak badan pindah ke meja sebelahnya sambil bermain handphone dan tiduran.
"Saat terbangun korban belum menyadari laptopnya sudah hilang, katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan!
Ia sempat bertanya kepada temannya dan dijawab tidak tahu. Dirinya lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat HN yang mengambil laptopnya.
Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"HN ditangkap saat berdiri di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Medan Timur," jelasnya.
Saat diinterogasi, HN mengaku mencuri laptop sesaat setelah turun dari angkot di depan ekspedisi itu. Saat itu ia melihat ada laptop dan di sampingnya ada seorang perempuan yang tertidur.
"Ia perlahan masuk dan mengambil laptop itu. Pelaku kemudian menjumpai temannya untuk menjual laptop itu Rp 1 juta, namun ditawar Rp 800 ribu," jelasnya.
Baca Juga:Profil Harry Pantja, Presenter Dunia Lain yang Kena Stroke 3 Kali
HN pun setuju dan menerima uang hasil penjualan laptop. Ia lalu pulang ke rumah.
"Uangnya dipakai pelaku untuk makan sehari-hari dan membeli obat untuk orang tuanya," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.