SuaraSumut.id - Penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) klas II B Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sebuah bungkusan plastik berisi narkoba dilempar orang tak dikenal (OTK) dari luar lapas.
Kepala Lapas Tanjung Balai Muda Husni mengatakan, bungkusan plastik ditemukan di lorong pembatas.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, ditemukan di lorong tembok pembatas pertama dan kedua Lapas," katanya, Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, bungkusan plastik itu ditemukan Senin (17/2/2022). Saat itu petugas melakukan penyisiran melihat satu bungkus gulungan plastik diduga narkoba.
Aksi pelemparan itu diduga sudah terjadi lebih dari dua hari. Pasalnya, karet yang mengikat plastik sudah putus.
"Karetnya sudah putus, kami menduga pelemparan ini dilakukan sudah lebih dari dua hari," jelasnya.
Pihaknya langsung menghubungi petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan pengecekan sebelum bungkusan dibuka.
"Kami lakukan penimbangan, ada sabu 27 gram kotor, dua butir pil ekstasi dan tiga gulungan yang berisikan ganja," katanya.
Sampai saat ini masih belum diketahui siapa pelaku pelemparan barang haram itu. Pasalnya, perbuatan itu tidak terpantau CCTV.
Baca Juga:Kota Malang Waspada DBD, Tercatat 35 Kasus Sepanjang Januari 2022
Kontributor : Budi warsito