Niat Ingin Sembuh, SH Malah Tewas Dianiaya di Panti Rahabilitasi Sumut

Pelaku lalu membawa korban keluar dari ruangan.

Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 19:04 WIB
Niat Ingin Sembuh, SH Malah Tewas Dianiaya di Panti Rahabilitasi Sumut
Polisi tangkap pelaku penganiayaan. [Ist]

SuaraSumut.id - Niat ingin sembuh dari ketergantungan narkoba malah berujung maut bagi SH (29) warga Kecamatan Medan Helvetia.

SH meninggal dunia setelah dianiaya di panti rehabilitasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (16/1/2022). Korban yang sekarat  karena dianiaya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia Senin (17/1/2022).

"Sembilan pelakunya sudah diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:Stok Minyak Goreng di Minimarket Habis, Pedagang Pasar Tradisional Kranggot Enggan Turunkan Harga

Peristiwa bermula saat keluarga membawa korban ke lokasi panti rehabilitasi. Tujuannya untuk menyembuhkan SH dari ketergantungan narkoba jenis sabu.

"Setelah sampai di panti rehabilitasi itu, korban diterima langsung oleh staf yayasan untuk dilakukan pendataan admistrasi. Keluarga korban membayar uang Rp 2,5 juta," katanya.

Kemudian ada dua pelaku JP dan FT membawa korban masuk ke ruangan guna diperiksa urine dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Saat itulah disebut korban mengalami kekerasan.

"Saat berada di ruangan pelaku PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya," ungkapnya.

Pelaku lalu membawa korban keluar dari ruangan. Korban dibawa ke kolam dan kembali dianiaya.

Baca Juga:Timnas Inggris akan Jamu Pantai Gading dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2022

"PP menyuruh pelaku lainnya agar korban direndam dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak," jelasnya.

Kemudian pelaku MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP secara bersama-sama menganiaya dan menyeret tubuh korban.

"Pelaku MB memukul korban menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," katanya.

Ketua Yayasan sempat meminta agar korban tidak terus mendapatkan penyiksaan, namun para pelaku terus menghajar korban hingga korban muntah darah. Pihak panti rehabilitasi melarikan korban yang dalam kondisi sekarat ke rumah sakit. Namun saat tiba di sana korban sudah tidak bernyawa.

Pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang merupakan pekerja panti rehabilitasi.

"Para pelaku dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini