Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 15:56 WIB
Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim
Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Ditolak Pengadilan. [Antara]

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini