Polisi Temukan Barang Terlarang yang Sudah Dibungkus di Rusun Pasar Inpres

Petugas yang melakukan pemantauan mencurigai salah satu rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja hingga dilakukan penggeledahan.

Suhardiman
Jum'at, 28 Januari 2022 | 11:28 WIB
Polisi Temukan Barang Terlarang yang Sudah Dibungkus di Rusun Pasar Inpres
Barang bukti ganja. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menemukan 33 paket ganja siap edar di rumah susun (Rusun) Pasar Inpres Dok IX, Kota Jayapura, Papua.

33 paket ganja yang ditemukan terdiri dari 20 paket ukuran besar, 6 paket ukuran kecil dan 7 paket sudah dililit dalam kertas ukuran kecil.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah membenarkan adanya temuan 33 paket ganja tersebut.

"Pelaku melarikan diri dan petugas hanya mengamankan barang bukti ganja," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Jelaskan Krononogi Kecelakaan, Akui Mengantuk dan Sempat Main HP

Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang warga menyimpan ganja di sebuah rumah susun. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi.

Petugas yang melakukan pemantauan mencurigai salah satu rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja hingga dilakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan anggota menemukan tas berisi ganja, sedangkan pelaku tidak ada di lokasi," jelasnya.

Dari informasi warga diketahui rusun itu sempat disinggahi sejumlah orang dengan menggunakan perahu motor.

"Tapi warga tidak mengenali sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik ganja," tukasnya.

Baca Juga:9 Potret Pernikahan Putri Brunei, Pesta Mewah Selama 10 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini