SuaraSumut.id - Aksi diduga penebangan liar kayu di kawasan hutan Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), membuat heboh.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit alat berat ekskavator dan puluhan batang kayu pohon Pinus.
Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, awalnya tim Dinas Kehutanan Balige, memergoki adanya aktivitas perambahan hutan, pada Selasa (25/11/2022).
"Hutan telah ditebang dan ada alat berat ekskavator, alat tarik kayu di TKP tersebut. Penebangan kayu ini juga viral di media sosial," katanya, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:Brakk! Pesepeda Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Di Pasar Minggu, Polisi Buru Pelaku
Pihaknya yang menerima laporan kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap empat pelaku.
"Saat ini sudah proses penyidikan dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Toba," ujarnya.
Kekinian polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.
Baca Juga:8 Potret Pernikahan Mouni Roy dan Suraj Nambiar, Penuh Kebahagiaan!
Kontributor : M. Aribowo